Dikecualikan
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KECAMATAN SUBAH DESA KEMIRI BARAT
NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
APABILA DIBUKA | MANFAAT APABILA DI TUTUP | ||||
1 | Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya. | - UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan jh | Sampai dengan telah diverivikasi oleh aparatur pemeriksa/pengawasan/auditor (BPKP/BPK) | Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit | Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
2 | Proses pengangkatan perangkat desa |
Daerah jo UU No. 12 Tahun 2008;
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
| Tidak terbatas | (1) Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan dan (2) Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap | (1) Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat dan (2) Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap |
3 | Proses pengusulan pengesahan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Plt Kades |
| Tidak terbatas | (1) Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan dan (2) Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap | (1) Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat dan (2) Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap |
4 | Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya |
| Setelah selesainya audit | Tidak seseuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan | Sesuai dengan asas pengelolaan administrasi keuangan |