PAKTA INTEGRITAS

    1. Pakta Integritas dibuat agar :
      1. Melaksanakan kegiatan selanjutnya lebih mempedomani aturan yang berlaku dan memperhatikan azaz kewajaran dan disiplin anggaran;
      2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing sesuai dengan jabatannya.
      3. Tidak Akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
      4. Akan melaporkan kepada Inspektorat kab. Batang  dan /atau Intansi yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
      5. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      6. Apabila Melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima  sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.  

 

LINK PAKTA INTEGRITAS 1 : Klik Disini  

 

LINK PAKTA INTEGRITAS 2 : Klik Disini  

LINK SOP PENYUSUNAN PAKTA INTEGRITAS : Klik Disini